Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Terancam Penjara 6 Tahun

Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

|
Editor: Apriani Landa
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, memperlihatkan surat-surat kendaraan yang dikendarai Al Qadri Haeruddin saat kecelakaan di tol layang Makassar, Rabu (25/9/2024) malam lalu. Mamat mengumumkan Al Qadri sebagai tersangka kecelakaan maut, Jumat (11/10/2024). 

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Terancam 6 Tahun Penjara

Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

Kronologi kejadian

Insiden ini terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam. 

Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 berplat nomor B 1539 CJH dikemudikan Al Qadri Chaeruddin (36) diduga ngebut dan salah lajur sebelum menabrak truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulsel.

Akibatnya, Land Cruiser ringsek parah, 2 penumpang meninggal, serta sopir dan seorang penumpang lainnya luka.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kejadian tersebut.

"Dua orang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sopir truk kontainer, Wahyudi (36), adalah warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar

Al Qadri sendiri mengalami luka ringan di bagian kaki dan memilih tidak menjalani perawatan.

Kedua korban meninggal yaitu istri dan anak Al Qadri, Nurjannah dan M Fadlan.

Nurjannah mengalami luka lebam di jidat, jari tangan kiri patah, kaki kiri lebam, lengan kanan dan kiri patah, serta rahang patah.

Ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved