Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Terancam Penjara 6 Tahun

Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

|
Editor: Apriani Landa
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, memperlihatkan surat-surat kendaraan yang dikendarai Al Qadri Haeruddin saat kecelakaan di tol layang Makassar, Rabu (25/9/2024) malam lalu. Mamat mengumumkan Al Qadri sebagai tersangka kecelakaan maut, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran Pallubasa Serigala, sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Layang Makassar, Rabu (25/9/2024) malam lalu.

Akibat kecelakaan itu, istri dan anak Al Qadri meninggal dunia.

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10/2024). 

Kompol Mamat mengatakan, Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling hingga Rp 12 juta," ujarnya.

Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Putranya, M Fadlan, yang berumur tujuh tahun, tewas di tempat kejadian.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan. Alasannya, karena selama penyelidikan dan penyidikan, owner rumah makan makanan khas Makassar tersebeut kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35), dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat

"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.

Meski tidak ditahan, lanjut Kompol Mamat, Al Qadri dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved