Menpan RB Teken Permohonan Penyesuaian Tunjangan Hakim dari SHI
Solidaritas Hakim Indonesia mengungkapkan bahwa dengan rata-rata inflasi tahunan 4,1 persen, tunjangan jabatan hakim pada 2024 seharusnya sudah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menpan-RB-soal-ASN-WFH-mulai-senin12.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Ribuan hakim yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti massal dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas stagnannya gaji dan tunjangan mereka selama 12 tahun.
Aksi ini didorong oleh tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang selama ini menjadi dasar penetapan gaji dan tunjangan hakim.
Solidaritas Hakim Indonesia mengungkapkan bahwa dengan rata-rata inflasi tahunan 4,1 persen, tunjangan jabatan hakim pada 2024 seharusnya sudah naik hingga 242 persen dibandingkan tahun 2012.
Menanggapi aspirasi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim. Dengan demikian, Anas menyatakan persoalan penyesuaian tunjangan hakim telah selesai.
"Soal tunjangan hakim sudah saya teken semalam, dan prosesnya sudah berjalan sejak akhir pekan lalu. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hakim Curhat Gaji Rp12 Juta Tidak Cukup, Prabowo: Sabar, Tunggu Sampai Tanggal 20 Oktober
Gaji Hakim Saat Ini di Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Mereka juga mendapat tunjangan perjalanan dinas, protokoler, penghasilan pensiun, dan berbagai tunjangan lainnya.
Dalam lampiran PP tersebut, hakim golongan III A dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji sekitar Rp 2.064.100 per bulan, sedangkan hakim golongan III D memperoleh gaji Rp 2.337.300. Gaji tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 60.000 per tahun.
Baca juga: Perbandingan Gaji Hakim di Indonesia dan Negara Tetangga: Begini Selisihnya
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|
| Mentan Pastikan Stok Beras di Daerah Bencana Sumatra Aman dan Tersalurkan Tepat Waktu |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|