Senin, 18 Mei 2026

Menpan RB Teken Permohonan Penyesuaian Tunjangan Hakim dari SHI

Solidaritas Hakim Indonesia mengungkapkan bahwa dengan rata-rata inflasi tahunan 4,1 persen, tunjangan jabatan hakim pada 2024 seharusnya sudah...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Menpan RB Teken Permohonan Penyesuaian Tunjangan Hakim dari SHI
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Ribuan hakim yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti massal dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas stagnannya gaji dan tunjangan mereka selama 12 tahun.

Aksi ini didorong oleh tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang selama ini menjadi dasar penetapan gaji dan tunjangan hakim.

Solidaritas Hakim Indonesia mengungkapkan bahwa dengan rata-rata inflasi tahunan 4,1 persen, tunjangan jabatan hakim pada 2024 seharusnya sudah naik hingga 242 persen dibandingkan tahun 2012.

 

 

Menanggapi aspirasi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim. Dengan demikian, Anas menyatakan persoalan penyesuaian tunjangan hakim telah selesai.

"Soal tunjangan hakim sudah saya teken semalam, dan prosesnya sudah berjalan sejak akhir pekan lalu. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Hakim Curhat Gaji Rp12 Juta Tidak Cukup, Prabowo: Sabar, Tunggu Sampai Tanggal 20 Oktober

 

Gaji Hakim Saat Ini di Indonesia

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Mereka juga mendapat tunjangan perjalanan dinas, protokoler, penghasilan pensiun, dan berbagai tunjangan lainnya.

Dalam lampiran PP tersebut, hakim golongan III A dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji sekitar Rp 2.064.100 per bulan, sedangkan hakim golongan III D memperoleh gaji Rp 2.337.300. Gaji tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 60.000 per tahun.

 

Baca juga: Perbandingan Gaji Hakim di Indonesia dan Negara Tetangga: Begini Selisihnya

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved