5 Periode Duduk di DPR RI, Harta Kekayaan Muhidin Mohamad Said Rp 122 Miliar
Muhidin Mohamad Said salah satu yang dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/02102024_Muhidin_Mohamad_Said.jpg)
Kemudian dari alat transportasi, Muhidin Moh Said tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard 2017 senilai Rp 800 juta.
Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 3,3 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Muhidin Moh Said:
Tanah dan Bangunan: Rp 54.931.870.840
Alat transportasi: Rp 800.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 1.530.000.000
Surat berharga: Rp 3.344.982.000
Kas dan setara kas: Rp 61.625.221.200
Total Harta Kekayaan: Rp 122.232.074.040
Profil Muhidin Mohamad Said
Muhidin Mohamad Said merupakan politisi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Tengah I.
Dikutip dari Kompas TV, Muhidin Mohamad Said diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI pada periode 2004-2009, 2009-2014, 20147-2019, dan 2019-2024.
Pada Pileg 2024, Muhidin Mohamad Said kembali terpilih duduk di Senayan dan dilantik pada Selasa (1/10/2024).
Periode 2024-2029 menjadi periode kelimanya menjabat di DPR RI.
Muhidin Mohamad Said meraup 154.301 suara pada Pileg 2024.
Muhidin Mohamad Said lahir pada 7 Oktober 1950. Tahun ini ia genap berusia 74 tahun.
Di Partai Golkar, Muhidin Mohamad Said menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi DPP Partai Golkar.
Sementara di DPR RI periode 2019-2024, Muhidin Mohamad Said menjadi anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar.
Komisi XI DPR RI memiliki tugas di bidang Keuangan dan Perbankan.
Selain itu, Muhidin Mohamad Said juga merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
| Mantan Bendahara Golkar Tana Toraja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Dukungan Golkar Tana Toraja dan Toraja Utara untuk Appi Diserahkan ke Ketum Golkar di Jakarta |
|
|---|
| Ketua Golkar Tana Toraja Puji Appi, 20 DPD Dukung Wali Kota Makassar Pimpin Golkar Sulsel |
|
|---|
| Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru |
|
|---|
| Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar |
|
|---|