Senin, 18 Mei 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Dana Kampanye Cagub-Cawagub di Pilkada Tana Toraja Maksimal Rp31,3 Miliar

Batas terakhir pembukaan rekening dana kampanye ungkap Rahmat yakni 24 September 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Dana Kampanye Cagub-Cawagub di Pilkada Tana Toraja Maksimal Rp31,3 Miliar
TribunToraja/Rifki
Kantor KPU Tana Toraja disulap mewah dengan nuansa dekorasi khas Toraja menyambut pendaftaran paslon Pilkada 2024. 

“Jumlahnya masing-masing pembukaan awalnya Rp 1 juta di rekeningnya, tapi itu kan dinamis. Nanti pada saat penerimaan sumbangan bisa bertambah lagi,” jelasnya.

Dana kampanye tersebut akan mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye lainnya, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian jasa manajemen/konsultasi, APK yang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, reklame, dan billboard, bahan kampanye yang terdiri dari selebaran, browser, pamflet, dan poster, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved