Senin, 18 Mei 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Dana Kampanye Cagub-Cawagub di Pilkada Tana Toraja Maksimal Rp31,3 Miliar

Batas terakhir pembukaan rekening dana kampanye ungkap Rahmat yakni 24 September 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Dana Kampanye Cagub-Cawagub di Pilkada Tana Toraja Maksimal Rp31,3 Miliar
TribunToraja/Rifki
Kantor KPU Tana Toraja disulap mewah dengan nuansa dekorasi khas Toraja menyambut pendaftaran paslon Pilkada 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah menetapkan limit dana kampanye paslon Pilkada 2024 sebesar Rp31,3 miliar.

Hal itu tertuang dalam berita acara bernomor 417/PL.02.5-BA/7318/2024 tentang Hasil Koordinasi Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024.

Selain itu, limit dana kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye.

 

 

Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, katakan, terdapat tiga tahap fase pelaporan dana kampanye yakni tahap pelaporan awal, sumbangan, hingga pelaporan akhir.

Batas terakhir pembukaan rekening dana kampanye ungkap Rahmat yakni 24 September 2024.

“Jadi dia ada fase periodenya. Fase pelaporan awal, pelaporan sumbangan, hingga laporan terakhir nanti,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Toraja, Jumat (27/9/2024) siang.

 

Baca juga: Aturan Menpan RB untuk Pilkada 2024: ASN Dilarang Like dan Komentari Postingan Kampanye

 

Diketahui kontestasi Pilkada Tana Toraja 2024 akan diikuti total dua pasangan calon atau paslon.

Paslon nonor urut 1 adalah Zadrak Tombeg-Erianto Laso' Paundanan (Zatria), kemudian paslon nomor urut 2 adalah Victor Datuan Batara-John Diplomasi (Visi).

Rahmat memberkan kedua paslon baik Zatria maupun Visi, masing-masingnya membuka rekening dana awap kampanye pada angka Rp1 juta.

 

Baca juga: Gagal Pertahankan Kursi di DPRD Tana Toraja, Ketua PDIP Fokus Menangkan Pilkada

 

“Jumlahnya masing-masing pembukaan awalnya Rp 1 juta di rekeningnya, tapi itu kan dinamis. Nanti pada saat penerimaan sumbangan bisa bertambah lagi,” jelasnya.

Dana kampanye tersebut akan mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye lainnya, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian jasa manajemen/konsultasi, APK yang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, reklame, dan billboard, bahan kampanye yang terdiri dari selebaran, browser, pamflet, dan poster, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved