Paus Fransiskus Minta Pembebasan Aung San Suu Kyi Saat Kunjungan ke Asia Tenggara

Komunitas internasional, termasuk Vatikan, terus mendesak pemerintah militer Myanmar untuk membebaskan Suu Kyi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
AFP/TIZIANA FABI
Paus Fransiskus melambai tangan dari mobil saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Selasa (3/9/2024). Paus Fransiskus tiba di Indonesia sebagai perhentian pertama tur Apostolik ke empat negara di Asia-Pasifik. 

TRIBUNTORAJA.COM, VATIKAN - Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi umat Katolik di dunia, kembali menyoroti situasi di Myanmar dengan menyerukan agar Aung San Suu Kyi, pemimpin yang kini dipenjara oleh rezim militer Myanmar, segera dibebaskan.

Dalam pertemuannya dengan para Jesuit di Asia, Paus juga menawarkan Vatikan sebagai tempat aman bagi Suu Kyi jika ia dapat dibebaskan.

"Saya telah meminta agar Aung San Suu Kyi dibebaskan dan bahkan telah bertemu dengan putranya di Roma. Saya siap menjadikan Vatikan sebagai tempat perlindungan untuknya," ungkap Paus dalam pertemuan pribadi selama kunjungannya yang berlangsung 12 hari di Asia Tenggara.

 

 

Paus, yang berusia 87 tahun, sebelumnya mengunjungi Myanmar pada 2017, menunjukkan kepeduliannya terhadap krisis politik yang melanda negara tersebut.

Pernyataan terbaru ini muncul dalam sebuah artikel di harian Corriere della Sera yang ditulis oleh Pastor Antonio Spadaro, seorang Jesuit di Roma, yang mendapat izin dari Paus untuk mempublikasikan isi percakapan tersebut.

Paus Fransiskus juga menekankan pentingnya masa depan Myanmar yang harus dibangun di atas dasar perdamaian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Baca juga: 600 Ribu Orang Hadiri Misa Paus Fransiskus di Timor Leste

 

"Myanmar hanya akan meraih masa depan yang damai jika semua pihak menghormati martabat dan hak setiap individu serta menegakkan tatanan demokrasi yang memungkinkan partisipasi seluruh warga dalam menciptakan kebaikan bersama," tambahnya.

Sejak kudeta militer pada 2021, Suu Kyi, kini berusia 78 tahun, telah ditahan dan menghadapi hukuman penjara selama 27 tahun.

Ia dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk pengkhianatan dan korupsi, yang semuanya ia bantah.

 

Baca juga: Paus Fransiskus Sewa Pesawat Garuda Indonesia Menuju Papua Nugini

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved