Pilkada Maros 2024

Cawabup Maros Tarik Gugatan, Padahal Bersikukuh Tidak Pakai Narkoba, Pilih Jadi Bupati 2 Bulan

Keputusan Suhartina menerima hasil TMS yang telah diumumkan KPU Maros, berdasarkan saran dari keluarga besarnya.

Editor: Imam Wahyudi
Tribun Timur
Chaidir Syam dan Suhartina Bohari 

TRIBUNTORAJA.COM - Wakil Bupati Maros periode 2001-2026, Suhartina Bohari, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari segi kesehatan untuk maju kembali di Pilkada Maros 2024.

Tina, sapaan akrab Suhartina Bohari, pun mengajukan gugatan ke Bawaslu Maros.

Namun belakangan, dia akan menarik gugatannya dan legowo gagal mengikuti Pilkada Maros berpasangan dengan Chaidir Syam sebagai calon bupati.

Chaidir Syam-Suhartin Bohari adalah Bupati dan Wakil Bupati Maros periode 2021-2026.

Mereka sepakat untuk kembali berpasangan.

Keputusan Suhartina menerima hasil TMS yang telah diumumkan KPU Maros, berdasarkan saran dari keluarga besarnya.

“Tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros, itu berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga,” katanya dalam konferensi pers di Yellow Cafe Maros, Minggu (15/9/2024).

Wakil bupati Maros itu mengatakan keluarga besarnya hanya meminta ia melanjutkan sisa masa jabatannya saja.

 “Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya,” ujarnya.

Suhartina mengatakan, dirinya akan menjabat sebagai Pj Bupati Maros selama dua bulan.

 “Ketika bupati cuti, saya yang akan menjabat,” tutupnya

Sebelumnya, 11 September 2024,  Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas datang ke Bawaslu melaporkan adanya sengketa Pilkada.

Pihaknya menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.

Dokumen yang pihaknya terima, disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar.

“Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” kata Anwar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved