CPNS 2024
RESMI! Meterai Tempel Boleh Digunakan untuk Pendaftaran CPNS 2024
BKN juga menegaskan bahwa panitia seleksi instansi akan melakukan verifikasi keabsahan meterai yang digunakan oleh pendaftar.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengizinkan para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk menggunakan meterai tempel atau meterai konvensional.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat Kepala BKN nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 September 2024.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Melansir dari laman resmi bkn.go.id, langkah ini diambil menyusul adanya masalah teknis pada sistem e-meterai yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Masalah tersebut menyebabkan beberapa calon pendaftar kesulitan untuk membeli dan membubuhkan e-meterai serta mengunggah dokumen lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, BKN memutuskan untuk membolehkan penggunaan e-meterai maupun meterai tempel.
Baca juga: Peruri Pastikan Layanan Pembelian E-Meterai untuk CPNS 2024 Sudah Aktif Kembali
"Pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, calon pendaftar diperbolehkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) ataupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi," demikian pernyataan dalam surat tersebut, Jumat (6/9/2024).
BKN juga menegaskan bahwa panitia seleksi instansi akan melakukan verifikasi keabsahan meterai yang digunakan oleh pendaftar.
Selain itu, BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai bekas, karena hal ini dapat menyebabkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.