Rabu, 20 Mei 2026

Duduk Perkara Rusdi Rasyid dan Fathul Faqih Gugat Partai Golkar Sulsel 

Menurut Rusdi, Golkar Maros di bawah kepemimpinan Suhartina Bohari tiba-tiba terjadi reshuffle pengurus tanpa adanya rapat pleno. 

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Duduk Perkara Rusdi Rasyid dan Fathul Faqih Gugat Partai Golkar Sulsel 
int
Partai Golkar 

Rusdi Rasyid mengaku, SK ini dikeluarkan atas dasar surat pengusulan sepihak dari DPD II Golkar Maros, tanpa melalui mekanisme rapat pleno yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.

Rusdi menegaskan bahwa dalam organisasi sebesar Partai Golkar, perubahan pengurus harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. 

"Partai Golkar adalah salah satu partai tertua dan terbesar di Indonesia. Setiap keputusan harus melalui mekanisme yang jelas," katanya.

Jika ingin reshuffle, lanjut dia, harus didasari rapat pleno dan alasan yang jelas, seperti pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari DPD I Sulsel yang mengeluarkan SK tersebut.

Di mana SK itu hanya berdasarkan surat pengusulan dari DPD II Golkar Maros nomor 039/DPD II/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 16 Agustus 2024. 

Rusdi menilai bahwa langkah ini melanggar AD/ART dan Pedoman Organisasi Partai Golkar, karena tidak pernah dilakukan pleno sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Bappilu Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka membenarkan adanya perombakan struktur kepengurusan Golkar Maros.

La Kama menyebut, perubahan itu atas pengajuan Ketua Golkar Maros Suhartina Bohari.

"Itu demi kepentingan organisasi partai. Dan yang mengusulkan itu adalah Golkar Maros, bukan kemauan Golkar Sulsel," kata La Kama.

Ditanya soal alasan menyetujui SK perombakan struktur kepengurusan, La Kama menilai itu mestinya ditanyakan ke Suhartina Bohari.

Sebab, Wakil Bupati Maros itu yang meminta perubahan struktur kepengurusan.

"Mestinya ke Golkar Maros, karena mereka yang mengajukan surat ke kami. Kami hanya menyetujui," tandasnya. (*)

(*/Tribun-Timur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved