Rabu, 20 Mei 2026

Duduk Perkara Rusdi Rasyid dan Fathul Faqih Gugat Partai Golkar Sulsel 

Menurut Rusdi, Golkar Maros di bawah kepemimpinan Suhartina Bohari tiba-tiba terjadi reshuffle pengurus tanpa adanya rapat pleno. 

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Duduk Perkara Rusdi Rasyid dan Fathul Faqih Gugat Partai Golkar Sulsel 
int
Partai Golkar 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Muhammad Rusdi Rasyid melayangkan gugatan kepada DPD I Golkar Sulsel.

Rusdi menggugat partainya terkait pencopotan dirinya dari jabatan Sekretaris DPD II Partai Golkar Maros

Pergolakan internal di tubuh Partai Golkar Maros memanas jelang Pilkada Serentak 2024.

Selain Rusdi gugatan juga disampaikan Bendahara Golkar, Fathul Faqih.

Fathul Faqih juga dicopot dari jabatannya sebagai bendarahara.

Gugatan ini dilayangkan setelah Rusdi dan Fathul Faqih mendapati perubahan mendadak dalam struktur kepengurusan tanpa melalui mekanisme yang sesuai.

Menurut Rusdi, Golkar Maros di bawah kepemimpinan Suhartina Bohari tiba-tiba terjadi reshuffle pengurus tanpa adanya rapat pleno. 

"Saya heran dengan terbitnya SK Perubahan yang muncul secara tiba-tiba. Tidak ada rapat pleno sebelumnya terkait reshuffle atau pergantian pengurus," kata Rusdi dalam keterangannya, Senin (2/9/2024), dikutip dari Tribun Timur.

Perombakan tersebut menyebabkan pencopotan posisi Sekretaris dan Bendahara Golkar Maros

Rusdi mengungkapkan kekecewaannya.

Apalagi posisi sekretaris kini diisi oleh seseorang yang belum pernah menjabat dalam kepengurusan Golkar Maros sebelumnya. 

Adapun posisi bendahara kini dipegang oleh anak Suhartina Bohari.

Hal ini langsung memicu kegeraman dari pengurus harian dan kader lainnya.

Keputusan pergantian pengurus ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari DPD I Partai Golkar Sulsel. 

Dengan nomor Kep-009/DPD-I/PG/VIII/2024, tentang Perubahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Golkar Kabupaten Maros Masa Bakti 2021-2026. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved