Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Pengunjuk Rasa Ditahan, Politisi PDIP Bilang 50 Orang

Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Suasana unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut tidak ada pengunjuk rasa yang diamankan dalam demonstrasi menolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

"Tidak ada, tidak ada (yang diamankan)," kata Ade Ary saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

Ade mengatakan, proses pengamanan aksi berjalan aman dan terkendali.

Massa aksi dalam demonstrasi tadi juga cukup kooperatif.

"Namanya hak warga negara harusnya ada komunikasi dan bersepakat bahwa penyampaian informasi harus tertib, aman dan damai seperti hari ini," kata dia.

Namun, menurut anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu ada sekitar 50 orang ditangkap polisi saat demo menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini.

“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.

Adian mengatakan kedatangannya guna memastikan berapa jumlah demonstran yang ditangkap oleh polisi.

“Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” imbuh dia.

Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, 'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya',” ungkap Adian.

Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved