Ada Peran Istri dalam Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada

Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.

Editor: Imam Wahyudi
sanovra/tribun timur
Mahasiswa Universitas Hasanuddin runjuk rasa di bawah jembatan Fly Over, Jl Ap Pettarani, Makassar, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Tak lama kemudian, setelah aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU ini kian membesar, DPR RI akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahmakah Konstitusi nomor 60.

Penundaan rapat parpurna yang disusul pembatalan pengesahan RUU Pilkada, terjadi karena banyak anggota DPR RI yang tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa mayoritas anggota DPR RI tidak hadir karena dilarang oleh masyarakat yang menjadi konstituennya. 

Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.

"Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/24).                

Awiek menjelaskan bahwa laporan itu juga sudah disampaikan para anggota DPR itu kepada para pimpinan DPR.

Namun, ia enggan merinci daftar nama anggota DPR yang menolak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

"Lah iya, (laporannya) saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan," jelasnya.

Di sisi lain, kata Awiek, ada pula anggota DPR yang tidak hadir karena menolak RUU Pilkada. Bahkan, beberapa diantara mereka turut mengunggah peringatan darurat berlatar biru sebagai bentuk penolakan.

"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik," pungkasnya.

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mewanti-wanti seluruh pihak untuk tidak lengah hanya karena DPR menunda kemudian mengaku bakal membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada 

Ia curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang unjuk rasa penolakan terhadap RUU Pilkada.  

"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/24). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved