Mahfud MD: Putusan Terbaru MK Terkait Pilkada Dapat Meminimalisir Ketidakadilan

Saat itu, Mahfud mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Editor: Imam Wahyudi
tangkapan layar
Mahfud MD 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD ikut menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Menurut Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam dan Anggota DPR RI, ini putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan ketok palu dalam sidang kemarin di MK.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud.

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis.

Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada tahun 2018.

Saat itu, Mahfud mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud.

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambung dia.

Selain itu, putusan tersebut juga berpeluang meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, atau perbuatan mala in se.

Perbuatan mala in se sendiri merujuk pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, (ada alasan) 'saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," kata dia.(Tribun Network/gta/mar/wly)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved