Rabu, 6 Mei 2026

Teken Perpres, Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Untuk pendanaan, Badan Gizi Nasional akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Teken Perpres, Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024 ini menegaskan bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.

Dalam Bab I Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional.

 

 

Struktur organisasi Badan Gizi Nasional mencakup Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Selain itu, Bab I ayat 3 menyebutkan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pada Bab II, ditegaskan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 3.

 

Baca juga: Gibran Sebut Nasi Bisa Diganti Mie untuk Makan Siang Gratis, Ahli Gizi: yang Penting Seimbang

 

Perpres ini terdiri dari 10 bab dan 62 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait dengan Badan Gizi Nasional.

Tugas Badan Gizi Nasional meliputi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c.

 

Baca juga: Muhadjir Effendy Usulkan Nasi Jagung untuk Menu Makan Siang Gratis

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved