Curhat Pria Pinrang Hingga Siksa Anak Kandung: Mertua Larang Bertemu, Istri Nyaris Diperkosa
Video itu merekam ulah pria muda itu menyiksa anaknya dengan cara mengikat kakinya lalu digantung.
"Ada semua'mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku pulang, terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau diperkosa sama bapakku," jelas Reza mengutip pengakuan Sandi.
Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.
Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Untuk balita yang menjadi korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.
"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.(ariadi)
Bapak-Anak Tebas Masdar Pakai Badik Hingga Tewas, Pelaku dan Korban Masih Kerabat |
![]() |
---|
Kronologi Jurnalis Dicekik Aparat saat Liput Demo Tolak PBB-P2 di Bone |
![]() |
---|
Pria 25 Tahun Menyamar Jadi Perempuan, Identitasnya Terkuak Saat Akad Nikah di Pinrang |
![]() |
---|
Tahanan Polsek Bua Luwu Mengaku Diniaya Hingga Masuk RS, Polres Luwu Membantah |
![]() |
---|
Viral Video Calon Ketua RT di Makassar Diduga Aniaya Perempuan, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.