Curhat Pria Pinrang Hingga Siksa Anak Kandung: Mertua Larang Bertemu, Istri Nyaris Diperkosa

Video itu merekam ulah pria muda itu menyiksa anaknya dengan cara mengikat kakinya lalu digantung.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Sandi diamankan polisi, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Sandi (25), bikin heboh Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, Sulsel.

Rumahnya di desa tersebut, didatangi polisi setelah dia dilaporkan mengurung diri bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.

Kedatangan polisi membuat warga memadati rumah Sandi untuk mencari tahu apa yang terjadi.

Ternyata, Sandi sudah 16 jam bersama balitanya di dalam rumah, sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Dia tidak mau ditemui siapapun dan menuntut istrinya segera pulang.

Beberapa hari terakhir, istri Sandi pulang ke rumah orangtuanya.

Selama mengurung diri, Sandi mengirim video ke istrinya.

Video itu merekam ulah pria muda itu menyiksa anaknya dengan cara mengikat kakinya lalu digantung.

Dalam video, Sandi mengancam akan membunuh anaknya jika istrinya tidak pulang ke rumah. 

Setelah melakukan pendekatan, polisi akhirnya bisa masuk ke dalam rumah dan mengamankan balita tersebut.

Sandi kemudian dibawa ke Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024), mengatakan motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran jengkel terhadap istrinya yang meminta pisah ranjang.

"Motifnya pelaku kesal dengan isterinya karena pisah ranjang," kata Reza.

Pengakuan Sandi, lanjut Reza, dia juga kesal kepada mertuanya karena melarang istrinya pulang ke rumahnya.

Sandi makin stres setelah mengetahui jika ternyata ayah kandungnya pernah hampir memperkosa istrinya.

"Ada semua'mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku pulang, terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau diperkosa sama bapakku," jelas Reza mengutip pengakuan Sandi.

Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Untuk balita yang menjadi korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.(ariadi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved