Pilkada Tana Toraja 2024

Bawaslu Tana Toraja Sampaikan 132 Saran Perbaikan Hasil Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Saran perbaikan diketahui merupakan satu upaya konstitusional sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan prosedur

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Anggota Bawaslu Tana Toraja melakukan pengawasan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Tahap pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Selama tahapan coklit tersebut, Bawaslu Tana Toraja telah menyampaikan sebanyak 123 saran perbaikan hasil pengawasan.

132 saran perbaikan tersebut terdiri atas sembilan saran perbaikan tertulis dan 123 saran perbaikan secara lisan.

Saran perbaikan diketahui merupakan satu upaya konstitusional sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih di lapangan.

“Untuk memastikan ketaatan terhadap prosedur baik yang berpotensi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana dalam tahapan pemutahiran data pemilih, Bawaslu mencatatkan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan uji petik atau uji sampling sebanya 39.521 KK, melebihi dari target semula sebanyak 33.000 KK,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan.

Berdasarkan hasil uji petik itu, terdapat lima klaster masalah coklit yang ditemukan di lapangan kata Theofilus Lias.

Pertama yakni Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, terdapat pemilih potensial yang memenuhi syarat (MS) tapi belum dicoklit, dan Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (pencoklitan dilaksanakan dengan tidak mencocokkan data kependudukan).

Kemudian terdapat rumah yang tidak mau ditempeli stiker tanda coklit karena alasan rumahnya kotor, dan masih terdapat pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DP4.

Khusus untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, karena harus dibuktikan dengan de jure maka Panwaslu berkoordinasi dengan Pantarlih dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keterangan meninggal dunia.

“Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan langsung kepada PPK, PPS, dan Pantarlih, dan telah ditindak sesui tingkatannya,” beber Theofilus Lias.

Bawaslu selalu hadir untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih dimaksudkan untuk memastikan KPU dan jajarannya, melaksanakan pencoklitan berpedoman pada ketentuan prosedur.

Bawaslu besama Panwascam dan PKD, juga telah melakukan langkah proaktif melalui pengawasan melekat menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

“Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih. Baik di Kantor Bawaslu Kabupaten maupun di setiap kecamatan (sekretariat Panwascam),” jelas Theofilus Lias.

Adapaun dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur coklit, Bawaslu Tana Toraja melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan tingkat kabupaten maupun melalui Panwascam.

Kemudian sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, melibatkan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan baik secara langsung maupun secara lisan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved