Bisnis Prostitusi Lewat Aplikasi Telegram, Tarif PSK di Bawah Umur Hingga Rp 17 Juta

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member Telegram dan membayar nominal yang telah diten

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Bisnis Prostitusi Lewat Aplikasi Telegram, Tarif PSK di Bawah Umur Hingga Rp 17 Juta
Kompas.com
Ilustrasi PSK

TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi wanita dan anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijajakan melalui akun X dan Telegram.

Dari pengungkapan ini sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26) dan tiga wanita yaitu YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39) dan CA alias Aul (19).

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan di bawah umur.

"Kemudian ada istilah-istilah dari mereka yaitu sekuter atau selebriti kurang terkenal," kata Dani.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member Telegram dan membayar nominal yang telah ditentukan.

Pelaku mematok harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Selain itu para tersangka juga mematok harga Rp 8 hingga Rp 17 juta jika para anggota membernya hendak bersetubuh dengan perempuan di bawah umur.

Terhitung dalam kasus ini terdapat 1.962 talent (orang) yang telah ditawarkan oleh para tersangka dimana 19 diantaranya merupakan perempuan dibawah umur.

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 talent dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur teridentifikasi 19 orang," tuturnya.

"Jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun ini grup itu berjalan," sambungnya.

Tak hanya itu bahkan para tersangka juga membuat grup tersendiri yang diperuntukkan bagi pelanggan yang mereka anggap loyal.

Adapun pelanggan yang mereka loyal akan dimasukkan ke dalam grup yang dinamakan Hidden Gems.

"Jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah loyal custumer dengan membayar deposit tentunya Rp 5 hingga Rp 10 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(Tribun Network/abd/fah/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved