KPK Akan Panggil Ulang Cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Terkait Dugaan TPPU
Dalam pemeriksaan ini Tessa menjelaskan bahwa Thita dicecar seputar kepemilikan aset yang dimiliki SYL beserta keluarganya.
TRIBUNTORAJA.COM - Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibi, yang merupakan cucu pertama mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/7/2024).
Bibi tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.
KPK pun tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bibi yang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kakeknya.
"Untuk cucunya (SYL) informasi sementara tidak bisa hadir karena sedang sakit. Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7/2024).
Terkait kasus ini sebelumnya KPK juga telah memeriksa ibunda dari Bibi yang juga anak pertama SYL, yakni Indira Chunda Thita pada Selasa lalu.
Dalam pemeriksaan ini Tessa menjelaskan bahwa Thita dicecar seputar kepemilikan aset yang dimiliki SYL beserta keluarganya.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan di penyidikan kasus TPPU SYL. Dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset aset SYL dan keluarganya," jelas Tessa.
Mengenai perkara ini sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7/2024).
Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7/2024).
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| KPK: Tana Toraja Dapat Rapor Merah, Toraja Utara Zona Kuning |
|
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar |
|
|---|
| KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
|
|---|
| KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA dalam Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Andi-Tenri-Bilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.