Imparsial Desak Pemerintah RI Selamatkan 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak pemerintah memberikan advokasi secara maksimal bagi 165 Warga Negara Indonesia (WNI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-hukuman-mati1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, mengungkap data sebanyak 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.
Luar negeri dimaksud, yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Terbanyak di Malaysia dengan 155 kasus.
“Hingga Mei 2024 terdapat 165 WNI terancam hukuman mati di 5 negara,” kata Direktur PWNI, Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).
Pada tahun 2023, sebanyak 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Berkenaan dengan ini, Judha mengatakan kasus tersebut menjadi latar belakang pembentukan Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.
Penerbitan pedoman ini dimaksudkan sebagai upaya agar sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat, sehingga semua WNI yang terancam hukuman mati mendapat kualitas pendampingan setara oleh perwakilan RI di luar negeri.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak pemerintah memberikan advokasi secara maksimal bagi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam pidana mati di luar negeri.
“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi WNI yang terancam mati di luar negeri harus dilakukan secara maksimal,” kata Ardi kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Menurutnya langkah pertama yang bisa ditempuh yaitu diplomasi.
“Seperti kita tahu hari ini di Malaysia sendiri ada pergeseran paradigma terkait hukuman mati dalam sistem hukum negaranya. Mereka sedang proses menuju negara yang menghapus hukuman mati,” jelasnya.
Kata Ardi, celah tersebut tampaknya tidak dilakukan maksimal oleh pemerintah Indonesia guna menyelamatkan terpidana mati WNI di Malaysia.
“Terlebih Pemerintah Malaysia yang dipimpin oleh Anwar Ibrahim yang dulu menjadi oposisi itu banyak membantu kasus-kasus serupa,” terangnya.
Langkah kedua kata Ardi yang bisa dilakukan memeriksa peluang hukum yang masih bisa dilakukan. Kemudian langkah terakhir dengan memperbaiki kebijakan pada level nasional.
“Indonesia tengah menuju langkah menjadi negara yang tidak menerapkan hukuman mati. Meski masih jauh di bawah Malaysia, tapi itu bisa jadi satu ritme yang sama untuk menyelamatkan warga negara indonesia yang ada di sana. Dengan memperbaiki kebijakan di level nasional ini,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal
| 106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional |
|
|---|
| Baru Tiga Hari di Jepang, WNI Langsung Ditangkap Curi Tas Senilai Rp1 Miliar |
|
|---|
| WNI Asal Belu Tewas Diduga Tertembak di Timor Leste saat Berburu |
|
|---|
| Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung |
|
|---|
| Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
|
|---|