Idul Adha

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Toraja Utara Keluarkan Tips dan Standar Penyembelian Hewan

Pemotongan hewan kurban diutamakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), di Toraja Utara berada di Pasar Bolu (pemotongan ternak Halal).

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Toraja Utara, Sarira Tandibongga. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Toraja Utara keluarkan tips dan Standar Penyembelian Hewan (SPH) untuk kurban.

Dinas Pertanian Toraja Utara siap turun memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih.

Tenaga kesehatan hewan Dinas Toraja Utara akan turun H-1 dan pada hari kurban.

Kepada Tribun Toraja, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Toraja Utara, Sarira Tandibongga, menjelaskan bahwa Pemkab Toraja Utara dalam hal ini Dinas Pertanian Toraja Utara telah mengeluarkan tips dan SPH.

Hal ini ia sampaikan saat sedang mengecek di Pasar Hewan Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (7/6/2024).

Ia mengatakan bahwa keunikan masyarakat suku Toraja yang beragama Islam yaitu selain menyembelih sapi ataupun kambing, juga sudah menjadi hal yang lumrah menyembelih kerbau.

"Bagi masyarakat suku Toraja yang beragama Islam, sudah lumrah jika menyembelih kerbau pada saat Lebaran Haji dan itu sudah turun-menurun," ucapnya.

Harga hewan kurban di Toraja Utara bervariasi, sesuai dengan ukuran dan jenis hewannya.

"Kalau sapi sekitar Rp 8 juta per ekor, itu standar. Kalau kambing sekitar Rp 3 -5 Juta. Sedangkan untuk kerbau sekitar Rp 20 juta," katanya.

"Berkurban kan kembali lagi sesuai dengan kerelaan hati dan kemampuan dalam menjalankan ibadah. Namun yang harus dipastikan adalah hewan kurban itu sehat," ucapnya

Berikut tips persiapan hewan Qurban dari Dinas Pertanian Toraja Utara:

- Diusahakan membeli hewan kurban dari Penyedia Resmi.

- Pastikan keepemilikan hewan kurban Sah, bukan hasil curian.

- Perhatikan Kesehatan Hewan yaitu hewan kurban sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter hewan asal ternak.

- Memenuhi Syarat Umur dan Fisik, hewan kurban harus memenuhi syarat umur (sapi lebih dari 2 tahun, kambing lebih dari 1 tahun), tidak cacat (tidak pincang, tanduk patah, atau buta), dan tidak kurus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved