Rabu, 13 Mei 2026

Haji 2024

37 WNI asal Makassar Sulsel Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, ditemukan bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto 37 WNI asal Makassar Sulsel Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji
kambie/tribun timur
ILUSTRASI - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena menggunakan visa non haji untuk menunaikan ibadah haji pada Sabtu (1/6/2024). 

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, ditemukan bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu.

Salah satu koordinator berinisial SJ menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.

"Setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, mereka bisa kembali lagi," tambahnya.

 

Baca juga: Kemenag Umumkan Daftar Tunggu Haji di Tana Toraja 25 Tahun

 

Selain SJ, Yusron menyebut ada satu koordinator lain yang sedang diburu dengan inisial TL.

"Ke-37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ujar Yusron.

Sebelumnya, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

 

Baca juga: Kepala Kemenag Tator Usman Senong Ucap Syukur Bisa Ibadah Haji Perdana Sekaligus Pimpin Kloter 26

 

"Mereka mengaku akan mengunjungi keluarganya di Jeddah. Tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami meminta mereka segera pulang dan tidak mencoba-coba untuk berhaji," jelasnya.

Sementara itu, 22 WNI yang sebelumnya ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, menurut Yusron, akan terbang ke Tanah Air pada Sabtu malam.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

 

Baca juga: Menunggu 11 Tahun, Senangnya Besse Bisa Berangkat Haji Tahun Ini

 

"Sanksinya cukup berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Untuk koordinator, sanksinya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, penahanan 6 bulan, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun," jelasnya.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang," tutup Yusron.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved