Tapera Tuai Polemik, Disindir Hanya Cukup untuk DP Rumah

Komika Kiky Saputri dan Soleh Solihun adalah dua selebriti yang mengomentari Tapera dengan nada skeptis.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
lustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

TRIBUNTORAJA.COM - Perhitungan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menjadi sorotan.

Sejumlah selebriti pun turut mempertanyakan efektivitas kebijakan Tapera ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024.

 

 

Isi dari peraturan ini yang menarik perhatian adalah terkait pemotongan gaji untuk para pekerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja mandiri: 3 persen per bulan
  • Pemberi kerja: 0,5 persen per bulan
  • Pekerja: 2,5 persen per bulan

 

Baca juga: Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

 

Iuran ini wajib dibayarkan oleh pekerja dan pekerja mandiri serta pemberi kerja sebelum tanggal 10 setiap bulannya berdasarkan Pasal 20 PP No 25 Tahun 2020.

Di laman resmi Tapera dijelaskan bahwa tujuan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Komika Kiky Saputri dan Soleh Solihun adalah dua selebriti yang mengomentari Tapera dengan nada skeptis.

 

Baca juga: Pemerintah Akan Potong Lagi Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Ini Manfaatnya

 

Melalui akun media sosialnya, Kiky mempertanyakan kebermanfaatan Tapera.

"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat???" tulis Kiky di X (Twitter).

Sementara itu, aktor Soleh Solihun juga mengkritisi aturan iuran Tapera dengan melakukan perhitungan sendiri.

Soleh mempertanyakan apakah dana tersebut cukup untuk DP atau bahkan membeli rumah.

 

Baca juga: Tolak Program Tapera, Pengusaha: Beratkan Pekerja

 

"Dengan gaji 10 juta per bulan, dipotong Tapera 3 persen menjadi 300 ribu per bulan. Dalam setahun menjadi 3,6 juta. Butuh 100 tahun menabung untuk dapat rumah seharga 360 juta. Benarkah hitungannya seperti itu?" tulis Soleh di akun X.

Jika melihat simulasi yang disampaikan Soleh Solihun dan membandingkannya dengan UMR Jakarta, berikut adalah hasilnya:

  • Gaji Pegawai UMR Jakarta (2024): Rp5.067.381
  • Iuran Tapera per bulan: 2,5 persen
  • Iuran Tapera yang dipotong dari gaji UMR Jakarta tiap bulan: Rp126.684
  • Total iuran Tapera setahun: Rp126.684 x 12 = Rp1.520.208
  • Total iuran selama 20 tahun: Rp1.520.208 x 20 = Rp30.404.160

 

Baca juga: Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan Swasta dan PNS Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Itu?

 

Dengan asumsi bunga tabungan 6 persen per tahun, hasil simpanan Tapera selama 20 tahun menurut kalkulator tabungan BPR adalah sebagai berikut:

  • Bunga: 6 persen
  • Jangka waktu: 20 tahun
  • Setoran awal: Rp126.684
  • Setoran bulanan: Rp126.684
  • Kenaikan setoran tahunan: 3,6 persen
  • Total tabungan setelah 20 tahun: Rp69.411.014

 

Baca juga: Polisi Minta Korban Melapor Terkait Tabungan Siswa SD di Pangandaran yang Tak Kembali

 

Dari simulasi ini, muncul pertanyaan baru, cukupkah dana Tapera untuk DP atau bahkan membeli rumah?

Harga rumah di Jabodetabek bervariasi. Jika diasumsikan harga rumah Rp300 juta, maka DP yang harus dibayar adalah 15 persen atau Rp45 juta.

Jika harga rumah Rp500 juta, DP yang dibutuhkan adalah Rp75 juta.

Berdasarkan perhitungan di atas, peserta Tapera dengan gaji UMR Jakarta perlu bekerja lebih dari 20 tahun hanya untuk membayar DP rumah seharga Rp500 juta.

Bagaimana dengan angsuran rumah sisanya? Untuk pembiayaan rumah senilai Rp400 juta, angsuran per bulannya biasanya berkisar antara 4-6 juta rupiah dengan tenor hingga 20 tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved