Komisi X DPR RI Usulkan UKT Bisa Dicicil

Dede menjelaskan bahwa penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT), yang menjadi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Univ. of Greenwich
Ilustrasi mahasiswa. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengusulkan agar biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang meningkat di kampus negeri dapat dibayar secara mencicil.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap protes mahasiswa mengenai kenaikan UKT dan bertujuan menawarkan solusi jangka pendek.

 

 

"Sebagai solusi jangka pendek, saya mengusulkan agar orang tua dapat membiayai kuliah anak dengan metode mencicil atau metode pembayaran lainnya," kata Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024), dikutip dari laman dpr.go.id.

Dede menjelaskan bahwa penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT), yang menjadi dasar kenaikan UKT, sebenarnya baik secara normatif.

 

Baca juga: Mendikbud Ristek: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

 

Namun, pelaksanaannya dinilai kurang tepat.

Sebagai alternatif, Dede menyarankan agar Permendikbud Ristek tersebut segera dicabut atau direvisi, terutama terkait batasan atas biaya UKT dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI), sebelum penerimaan mahasiswa baru dimulai.

 

Baca juga: RESMI! Uang UKT untuk Mahasiswa Lama Tidak Naik

 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mengusulkan peningkatan jumlah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa yang terdampak oleh kenaikan UKT.

"Solusi jangka panjangnya adalah dengan menambahkan skema KIP Kuliah kedua, yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang mungkin akan terkena dampak kenaikan biaya kuliah," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved