RESMI! Uang UKT untuk Mahasiswa Lama Tidak Naik

Menurut data yang dimiliki, hanya 3,7 persen dari mahasiswa baru yang masuk ke kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Shutterstock
Illustrasi mahasiswa. 

TRIBUNTORAJA.COM - Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru di universitas negeri.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang menyebar di publik mengenai kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) adalah tidak benar.

"Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru," ujar Abdul Haris dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024) dilansir Kompas TV.

 

 

Menurut data yang dimiliki, hanya 3,7 persen dari mahasiswa baru yang masuk ke kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12).

Sebaliknya, sebanyak 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa yang merasa keberatan dengan penetapan UKT mereka, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau ketidaksesuaian penetapan dengan kondisi ekonomi mereka, dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur yang berlaku, jelas Haris.

 

Baca juga: Unhas Makassar Siapkan Posko Khusus Layanan UKT Bagi Maba 2024, Ini Nomor Hotline-nya

 

Pasal 17 Permendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbud-Ristek menyatakan bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali UKT jika ada ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

"PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," tambah Haris.

Ia juga menambahkan bahwa jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

 

Baca juga: Rektor Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Unhas Makassar

 

Sebelumnya, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan kenaikan UKT di universitas negeri. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"Kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami ases," kata Nadiem.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved