Menhub: Pihak Perusahaan Bus Bakal Diperiksa Terkait Kecelakaan Maut di Subang

Budi Karya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, pakar transportasi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
istimewa
Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Ini merupakan foto sebelum mereka berangkat ke Bandung, 10 Mei 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak hanya sopir yang harus disalahkan dalam insiden kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Menurut Budi Karya, ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang tersebut.

Karena itu, Budi Karya menyatakan bahwa pihaknya akan tegas dalam penegakan hukum dengan menerapkan pasal-pasal yang relevan untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

 

"Dalam waktu dekat, kami akan menegakkan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang tepat," ujar Budi Karya dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/5/2024).

“Jadi, bukan hanya sopir yang harus disalahkan, tetapi pihak lain juga harus bertanggung jawab.”

Budi Karya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, pakar transportasi, dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda).

 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Subang, Bus Ternyata Tak Punya Izin Angkutan

 

Rapat tersebut membahas langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kepentingan akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Budi Karya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi terkait keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur pemeriksaan keselamatan (ramp check).

 

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Minta Perketat Ijin Study Tour ke Luar Kota Imbas Kecelakaan Maut di Subang

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved