Kecelakaan Maut di Subang, Bus Ternyata Tak Punya Izin Angkutan

Hendro menegaskan bahwa penting bagi perusahaan otobus (PO) untuk rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang diatur...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
KNKT melakukan inspeksi bus Putera Fajar di Terminal Subang, Minggu (12/5/2024) sore. Bus ini mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5/2024) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa bus Trans Putera Fajar, yang terlibat dalam kecelakaan tragis yang menewaskan sejumlah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam, ternyata tidak memiliki izin angkutan yang sah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, mengungkapkan bahwa bus pariwisata tersebut juga tidak melakukan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

 

 

“Bus Trans Putera Fajar, menurut catatan di aplikasi Mitra Darat, tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala (BLU-e) yang berlaku hingga 6 Desember 2023,” ujar Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

“Dengan kata lain, bus tersebut tidak menjalani uji berkala perpanjangan sesuai ketentuan.”

Hendro menegaskan bahwa penting bagi perusahaan otobus (PO) untuk rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

 

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Minta Perketat Ijin Study Tour ke Luar Kota Imbas Kecelakaan Maut di Subang

 

“Kendaraan yang sudah beroperasi harus menjalani uji berkala setiap enam bulan,” tambahnya.

Jika terdapat kendala pada kendaraan sebelum keberangkatan, Hendro menyarankan untuk tidak melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

 

Baca juga: Firasat Saimun Sebelum Anak Tunggalnya Meninggal dalam Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok

 

Hendro juga menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved