Jumat, 17 April 2026

11 Jam Diperiksa KPK, Biduan Kementan Nayunda Nabila Minta Maaf ke Wartawan

Nama Nayunda Nabila disebut dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024).

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 11 Jam Diperiksa KPK, Biduan Kementan Nayunda Nabila Minta Maaf ke Wartawan
tribunnews
Nayunda Nabila selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Nayunda Nabila Nizrinah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024).

Biduan dengan nama panggung Nayunda Nabila itu diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda turut diperiksa karena pernah menerima uang dari Kementan sebagai jasa mengisi acara di Kementan.

Nayunda menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Dia tiba di gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.43 WIB.

Nayunda Nabila yang memakai pakaian serba putih irit bicara ketika wartawan bertanya seputar pemeriksaan dirinya.

"Maaf ya, terima kasih ya, tanya penyidik," ucap Nayunda.

Nama Nayunda Nabila disebut dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024).

Dalam sidang terungkap adanya biaya hiburan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk uang untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

Hal itu diungkap oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya mengkonfirmasi kepada Arief terkait pengeluaran Kementan yang disebut sebagai anggaran entertainment.

"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.

"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana, sih?" tanya jaksa.

"Kadang, kan, ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," terang Arief.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved