Suap BPK, Sekretaris PUTR Sulsel Divonis 2 Tahun

dalam putusan tersebut terungkap Edy Rahmat bukan pelaku utama dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Suasana sidang kasus suap auditor BPK Sulsel di Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Rabu (8/5/24) 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat, divonis 2 tahun penjara, Rabu (8/5/2024).

Vonis Edy dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus suap Rp2,9 miliar terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel tahun anggaran 2020.

Pria berusia 48 tahun ini juga didenda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. 

Dalam sidang yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Karim, Johnicol Richard Frans Sine dan Yohanes Marten, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Rahmat dengan pidana penjara dua tahun dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan," ucap Majelis Hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Edy Rahmat, Sultan mengatakan, kliennya menerima putusan hakim. 

Apalagi, dalam putusan tersebut terungkap Edy Rahmat bukan pelaku utama dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

"Kalau kita melihat putusan hari ini seperti yang kami tegaskan sejak awal persidangan bahwa Edy Rahmat bukanlah pelaku utama dalam perkara ini," tegasnya.

Sultan menyebut, hal tersebut dibuktikan dengan vonis yang diterima Edy Rahmat jauh lebih rendah dari vonis yang diterima auditor BPK Sulsel.

Empat auditor BPK Sulsel telah lebih dulu dijatuhi vonis berbeda dalam kasus ini. 

Yohanes Binur 4,8 tahun dan denda Rp300 juta. 

Kemudian Gilang Gumilar lima tahun dan denda Rp 300 juta.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyuddin delapan tahun dan denda Rp300 juta serta Andi Sonny sembilan tahun dan denda Rp 300 juta.

Sultan berharap, adanya putusan dari Edy Rahmat ini dapat mengungkap fakta dan kebenaran dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

"Semoga dengan adanya putusan ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini," tutup penasihat hukum dari Kalinta & Co Law Firm ini. (kaswadi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved