KPK Usut Uang Pelicin Rp12 Miliar Agar Kementan Raih Opini WTP

pihak BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar sebagai syarat agar Kementan mendapat predikat opini WTP 

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terungkap bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh pernah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo untuk membahas pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Haerul Saleh.

"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh penyidik," ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Tessa mengatakan KPK membuka peluang melakukan pengembangan. 

Apalagi belakangan sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuangan Kementan. 

Diberitakan, pihak BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar sebagai syarat agar Kementan mendapat predikat opini WTP dalam laporan keuangan Kementan.

Adapun hal itu diungkapkan eks Sekertaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam keterangannya saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yakni SYL dan Muhammad Hatta pada lanjutan sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan Kasdi itu bermula ketika ia dicecar hakim perihal pertemuannya dengan pihak BPK pada saat masih menjabat sekjen di Kementan.

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya hakim.

Kasdi pun menjelaskan bahwa setelah ada rapat antara pejabat eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut melakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan empat mata itu antara SYL dengan Haerul Saleh diketahui membicarakan mengenai opini WTP tersebut.

"Nah, setelah itu kami diminta untuk 'antisipasi' terkait WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," ucap Kasdi kepada hakim.

Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah kemudian, kata Kasdi, ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP tersebut.

"Permintaan uang sejumlah Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar kemudian tambah lagi Rp2 miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," kata Kasdi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved