Minggu, 26 April 2026

LBH Pers Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Terkait Gugatan 2 Media di Makassar

LBH Pers menilai majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan dengan sumbernya bisa dari mana saja, termasuk Amicus Curiae

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto LBH Pers Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Terkait Gugatan 2 Media di Makassar
ist
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim di PN Makassar terkait gugatan terhadap dua media di Makassar, Selasa (7/5/2024). 

Jika pun seseorang merasa masih belum puas atas pelaksanaan rekomendasi tersebut maka tempatnya bukanlah di pengadilan Negeri melainkan kembali ke Dewan Pers.

"Dan kewenangannya Dewan Pers untuk menyelesaikan, mekanismenya ya hak jawab itu, sesederhana itu. Kasus ini sebenarnya kasus mudah, kasus mudah. Karena banyak sekali pembelajaran hukum sebelumnya untuk mengatakan kasus ini kasus mudah, apalagi ini urusannya pejabat publik, gak pake pers saja sebenarnya bebas ya," tandas Herlambang.

Seperti diketahui, dua media di Makassar, yakni Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh eks stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Penguggat menilai pemberitaan dua media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp 700 miliar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved