LBH Pers Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Terkait Gugatan 2 Media di Makassar
LBH Pers menilai majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan dengan sumbernya bisa dari mana saja, termasuk Amicus Curiae
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/08052024_LHB_Pers_Jakarta.jpg)
Jika pun seseorang merasa masih belum puas atas pelaksanaan rekomendasi tersebut maka tempatnya bukanlah di pengadilan Negeri melainkan kembali ke Dewan Pers.
"Dan kewenangannya Dewan Pers untuk menyelesaikan, mekanismenya ya hak jawab itu, sesederhana itu. Kasus ini sebenarnya kasus mudah, kasus mudah. Karena banyak sekali pembelajaran hukum sebelumnya untuk mengatakan kasus ini kasus mudah, apalagi ini urusannya pejabat publik, gak pake pers saja sebenarnya bebas ya," tandas Herlambang.
Seperti diketahui, dua media di Makassar, yakni Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh eks stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Penguggat menilai pemberitaan dua media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp 700 miliar. (*)
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Jelaskan Bahaya Post Truth dan AI, Ketua Dewan Pers Jadikan Datuk Maringgih Sebagai Contoh |
|
|---|
| Dahlan Dahi: Ada Dua Tantangan Utama Dewan Pers |
|
|---|
| Eks Pemred Tribun Timur Dahlan Dahi Pimpin Komisi Digital Dewan Pers 2025-2028 |
|
|---|