Sidang Sengketa Pilpres 2024
KPU Akan Serahkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan ke Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menurut Idham, bukti tambahan yang diberikan KPU adalah untuk mendukung argumen para pemohon, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dalam proses..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dia hanya menekankan bahwa putusan MK akan berlaku untuk semua, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
KPU, sebagai pihak terkait, diwajibkan untuk melaksanakan putusan MK atas sengketa hasil pemilihan umum atau Pilpres sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Ayat (4) UU Pemilu.
"KPU tidak dapat menanggapi spekulasi. Semuanya harus mengikuti ketentuan hukum," tambahnya.
Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Menteri Risma: Anggaran Belanja Bansos 2024 Turun
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hakim konstitusi setuju untuk memperbolehkan penambahan hal-hal yang diajukan oleh para pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu melalui agenda kesimpulan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres tidaklah wajib, namun dalam kasus sengketa Pilpres 2024, MK mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan ini.
(*)
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Idham Holik
Mahkamah Konstitusi
Jakarta
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.