Rabu, 22 April 2026

Kemenhub RI: Penumpang dan Pengemudi Bus Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Seatbelt harus terpasang dan berfungsi dengan baik di tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama di dalam mobil bus.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kemenhub RI: Penumpang dan Pengemudi Bus Wajib Pakai Sabuk Pengaman
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt sebagai upaya untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Dilansir Kompas.com, Minggu (14/4/2024), aturan tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap angka kecelakaan kendaraan bermotor yang masih tinggi, khususnya dalam angkutan umum.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

 

 

Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah perlengkapan keselamatan, termasuk Sabuk Keselamatan atau seat belt.

Hendro menyatakan bahwa setiap mobil bus yang digunakan untuk bukan angkutan perkotaan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan di setiap tempat duduknya.

Jenis dan spesifikasi sabuk tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Jawa Tengah, Polisi Tetapkan Supir Jadi Tersangka

 

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di berbagai wilayah diminta untuk memeriksa keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan saat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan.

Seatbelt harus terpasang dan berfungsi dengan baik di tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama di dalam mobil bus.

Hendro menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan ini, kendaraan tersebut tidak akan lulus uji berkala dan harus diperbaiki sebelum dapat diuji kembali.

 

Baca juga: Polri: Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H 2024 Alami Penurunan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved