Ironi Istri Dokter TNI Korban Perselingkuhan Jadi Tersangka, Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun

AP membongkat perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, bahkan saat anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

Editor: Apriani Landa
ist
ilustrasi penjara 

TRIBUNTORAJA.COM - Kisah pilu dialami drg AP (34), istri sah drg Lettu Ckm MHA yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Dokter gigi ini ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Wanita ini ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis 4 April 2024 lalu.

AP telah ditahan di Polresta Denpasar. Ironisnya, AP ditahan bersama bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

Ia ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Ia mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.

Kasus ini mencuat Maret 2023 lalu, sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.

Saat itu viral unggahan AP yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunya adalah anak perwira menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Dalam unggahan itu, AP membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

AP kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Dia dititipkan di tempat itu karena harus memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindak lanjut kasus yang menimpa AP.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved