2 PNS di Toraja Terjerat Tindak Pidana Pemilu pada Pileg 2024, Ini Hukumannya

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan kasus masing-masing.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Sidang kasus pelanggaran pemilu 2024 di PN Makale. 

TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Pengadilan Negeri (PN) Makale menyidangkan 2 perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang diajukan oleh Gakumdu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Mewakili PN Makale, Helka Rerung SH MH menyebutkan dua perkara tersebut dengan Nomor 17/Pid.sus/2024/PN Mak dengan terdakwa Musa Lumalan dan Nomor 20/Pid.sus/2024/PN Mak atas nama terdakwa Daud Sambara.

Herlka mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan kasung masing-masing.

"Keduanya adalah PNS dengan berperan masing-masing dan terjerat perkara pidana Pemilu 2024," ucap kepada Tribun Toraja, Rabu (3/4/2024) pagi.

Berikut peran kedua PNS ini melakukn tindak pidana Pemilu 2024.

Terdakwa Musa Lumalan merupakan ASN dari Tana Toraja. Ia adalah seorang guru.

Ia terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan memalsukan dokumen untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) .

Musa Lumanan merupakan Caleg PSI Tana Toraja dari Daerah Pemilihan 2.

Ketika mendaftarkan dirinya ternyata ia masih berstatus PNS dan mengaku telah pensiun.

Musa Lumanan dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Daud Sambara berstatus sebagai PNS yang bertugas sebagai Sekertaris di salah satu dinas di Toraja Utara.

Daud Sambara, didiskualifikasi karena terbukti melanggar aturan bahwa PNS dilarang ikut berkampanye.

Daud Sambara terbukti secara sah dengan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye melalui postingan Sosial media (Sosmed) mengkampanyekan istrinya yang mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Golkar Dapil 1.

Daud Sambara dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa pencobaan 6 bulan.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting SH MH, mengatakan, Daud Sambara melakukan pelanggaran terhadap pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 Undang-undang 7 tahun 2017.

"Sentra Gakumdu sudah melakukan upaya sesuai dengan tupoksi. Bawaslu Toraja Utara menyatakan cukup untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," tuturnya.

Diketahui bahwa putusan kedua PNS yang melakukan pelanggantan Pemilu 2024 itu telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved