Sengketa Pilpres 2024
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Juga Kapolri
pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/roduefbe.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Permintaan Todung terkait MK yang menyatakan akan memanggil empat menteri kabinet Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Todung menyebut, pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.
"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.
"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.
Adapun berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya, akan lebih banyak dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, Mensos Risma, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.
Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi, lima (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
"Jadi, semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.
Empat menteri yang dipanggil MK
1. Menko PMK Muhadjir Effendy
2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati
4. Mensos Tri Rismaharini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cukup 4 Menteri, Kini Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri
| PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pendukung Prabowo-Gibran Tana Toraja Siapkan Acara Syukuran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.