Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahfud MD: Pasti Ada yang Datangi Hakim Mahkamah Konstitusi agar Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Mahfud juga mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang peran MK yang lebih dari sekadar perhitungan angka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, mengakui bahwa selalu ada upaya untuk mempengaruhi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana PHPU Presiden 2024 di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).

“Kami menyadari betapa beratnya beban bagi MK dalam menangani sengketa hasil pemilu ini. Selalu ada yang berupaya mendekati hakim-hakim yang mulia untuk mendesak agar permohonan ini ditolak,” ujar Mahfud.

 

 

“Dan tentu saja, ada pula yang berupaya agar MK mengabulkannya,” tambahnya.

Mahfud menjelaskan bahwa pihak yang melakukan upaya pengaruh tidak selalu berwujud individu atau lembaga, tetapi juga termasuk pertimbangan moral di dalam hati para hakim.

“Orang-orang yang melakukan dorongan dan permintaan itu mungkin bukan hanya individu atau lembaga, tetapi juga pertimbangan moral yang bergema di dalam hati para hakim,” kata Mahfud.

 

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Izinkan Kami Tidak Mengikuti Sistematika MK

 

“Ini adalah pertarungan batin antara kegelisahan dan keyakinan.”

Dia juga mengakui bahwa tidak mudah bagi para hakim untuk mengatasi konflik ini dengan bijak.

“Namun, kami berharap MK akan mengambil langkah yang tepat untuk melindungi masa depan demokrasi dan sistem hukum di Indonesia.”

 

Baca juga: Kubu AMIN Seret Nama Luhut hingga Erick Thohir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

“Kita tidak ingin membiarkan persepsi atau kebiasaan bahwa hasil pemilu hanya ditentukan oleh kekuasaan atau kekayaan,” tambahnya.

Mahfud juga mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang peran MK yang lebih dari sekadar perhitungan angka.

“Pada saat ia menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan memberikan kesaksiannya di MK pada tanggal 15 Juli, Profesor Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa MK harus melihat lebih dari sekadar angka dalam menilai proses pemilu,” ungkapnya.

 

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Suara Prabowo-Gibran Melonjak Karena Peran Jokowi dan Bansos

 

“Menurut pandangan beliau, ini bukanlah konsep usang, tetapi merupakan prinsip yang terus berkembang hingga saat ini.”

“Membatasi peran MK hanya sebagai penjatuhan putusan teknis menurut Pak Yusril, merupakan konsepsi lama yang harus diperbaharui,” tambah Mahfud.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved