Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang PHPU Presiden 2024 Mulai Besok
Rencananya, sidang pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan diikuti dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin telah didaftarkan dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan informasi resmi dari MKRI, pengajuan permohonan beserta penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.
Permohonan tersebut telah terdaftar oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan ARPK telah diterbitkan dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Rencananya, sidang pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan diikuti dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
Baca juga: Besok, Ganjar Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
MK juga telah menetapkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pengajuan permohonan bersama dengan penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 23 Maret 2024.
Perkara tersebut telah didaftarkan oleh Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan ARPK telah diterbitkan dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Disebut Cengeng, Timnas AMIN: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilangsungkan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Sebelumnya, dilaporkan oleh Kompas TV, MK telah mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk persiapan sidang pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024 pada Senin (25/3/2024).
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pendahuluan PHPU Presiden akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) dengan tujuan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon.
Baca juga: Tuntutan Pemilu Ulang, Gibran: Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Ulang Lagi Sampai Menang?
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden tidak boleh melebihi 14 hari kerja.
Oleh karena itu, MK berencana untuk mengucapkan putusan pada 22 April 2024 mendatang, mengingat permohonan PHPU Presiden telah tercatat dalam e-BRPK pada Senin (25/3/2024).
"Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya," ujar Saldi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.