Pilpres 2024
Disebut Cengeng, Timnas AMIN: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah
Hotman menganggap bahwa jika kubu 01 dan 03 menganggap pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu mengikuti semua...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Tim Hukum Anies-Muhaimin berharap agar Hotman Paris dan Otto Hasibuan tidak menangis berlebihan jika mereka kalah dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Hukum Anies-Muhaimin, Iwan Tarigan pada Selasa (26/3/2024).
"Ilmu kita berdoa supaya nanti Bapak Hotman Paris tidak menangis dan Bapak Otto Hasibuan tidak terkunci di dalam kamar karena kalah di sidang sengketa pilpres di MK," ujar Iwan Tarigan dikutip Kompas TV.
Lebih lanjut, Iwan Tarigan menyatakan keyakinannya bahwa permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi akan mengungkapkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Iwan menanggapi penilaian dari Hotman Paris yang menyebut Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai tim yang cengeng dan keliru ruangan.
"Tim Hukum Anies-Muhaimin harus menegaskan bahwa permohonan sengketa yang kami ajukan dari pihak kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres mulai dari MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang melanggar hukum, dan penyalahgunaan bantuan sosial hingga proses pemungutan suara merupakan perselisihan tentang hasil pemilu," jelas Iwan Tarigan.
Baca juga: Tuntutan Pemilu Ulang, Gibran: Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Ulang Lagi Sampai Menang?
"Karena proses yang curang dan memiliki masalah etika, serta penyalahgunaan kekuasaan, pastinya akan berdampak pada hasil akhir di TPS dan KPU. Perselisihan tentang hasil pemilu merupakan tugas dan kewenangan MK untuk memutuskan dengan landasan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kebingungannya terhadap pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh kubu 01 dan 03 ke MK.
Hotman menganggap bahwa jika kubu 01 dan 03 menganggap pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu mengikuti semua tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.
Baca juga: Prabowo Subianto: Koalisi Indonesia Maju Simbol Keinginan Rakyat
Dengan demikian, menurut Hotman, kubu lawan sebenarnya telah mengakui keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.
Hotman juga menyindir bahwa gugatan tersebut terlalu lemah dan cengeng.
"Sekarang, mengapa KPU dipermasalahkan, ini benar-benar permohonan yang sangat-sangat cengeng," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.