Pilkada Serentak

Pilkada Daerah Khusus Jakarta Hanya Satu Putaran

pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperkirakan kembali bertarung di Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, akhirnya menyepakati pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam RUU DKJ dilakukan secara langsung melalui proses Pilkada.

Gubernur DKJ tidak dipilih langsung oleh presiden sesuai dalam DIM 74 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Sementara Pilkada DKJ disepakati dilakukan dengan satu putaran.

Pemenang merupakan pasangan dengan perolehan terbanyak, tidak harus 50 persen plus satu. Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/24).

Mulanya dalam rapat itu pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.

Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.

Penegasan itu sama dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ dalam RUU DKJ agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/24).

Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.

Ia pun menjelaskan ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI.

"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat.

"Setuju ya? Setuju? Setuju," imbuhnya meminta persetujuan peserta rapat Baleg lain.

Aturan pilkada 1 putaran ini akan sama dengan mekanisme pilkada di daerah lain. Supratman mendukung usulan tersebut.

Dia menilai usulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved