Kasus Penipuan
Calegnya Penipu, Partai Gelora Pinrang Mengaku Kecolongan
Partai Gelora Pinrang pun menyayangkan ada caleg yang terjerat kasus penggelapan uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pamflet3rrr.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Oknum sales mobil di Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial S yang menggelapkan uang pelanggan Rp 147 juta ternyata merupakan caleg.
S merupakan caleg Gelora di Pinrang no.urut 1.
Dia maju caleg DPRD Kabupaten Pinrang dapil 3 Kecamatan Mattiro Sompe - Lanrisang.
Sekretaris Partai Gelora Indonesia Pinrang, Erwin Mugni, membenarkan bahwa S merupakan caleg dari partainya.
"Iya. Dia caleg Gelora Pinrang," kata Erwin kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Dia menuturkan, kabar bahwa S menipu dan menggelapkan dana pelanggannya sudah sampai di internal partai.
"Kami juga kecolongan. Maksud saya kecolongan di sini, karena ternyata beliau punya kasus," ungkapnya.
Partai Gelora Pinrang pun menyayangkan ada caleg yang terjerat kasus penggelapan uang.
"Yang pasti kami menyayangkan ada caleg seperti itu. Partai sama sekali tidak mengetahui dari awal. Seandainya kita tahu, pasti sudah kami tolak," tuturnya.
Pihaknya mengetahui kalau S terjerat kasus penggelapan uang setelah proses penetapan caleg di KPU Pinrang.
"Kami tahunya itu bulan Desember. Sementara proses pencalonan caleg bulan 6 kalau tidak salah. Kemudian definitif calegnya di November," paparnya.
Erwin mengaku banyak menerima laporan terkait S.
"Iya banyak yang lapor ke saya kalau ternyata mereka korban. Bahkan ada teman dekat juga yang nelpon kalau dia jadi korban S," katanya.
Menurutnya, meskipun S merupakan caleg Gelora Pinrang, S tidak pernah menghadiri pertemuan partai.
"Setiap ada pertemuan partai, dia tidak pernah hadir," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum sales mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Oknum sales mobil ini yang dilaporkan berinisial S.
S dilaporkan oleh salah satu pelanggan yang membeli mobil insial L.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Rizal membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang mobil tersebut.
"Iya benar, ada laporan yang masuk ke kami pada 16 Februari lalu," kata AKP Akhmad kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (9/3/2024)
AKP Akhmad mengatakan kejadian ini bermula ketika korban atau pelanggan inisial L hendak membeli mobil pada 27 Oktober 2023.
Korban L menghubungi terduga pelaku S untuk membeli mobil Toyota Rush G Matic.
"Korban ini mengatakan kalau dia punya uang Rp 200 juta dan ingin membeli mobil Toyota Rush G Matic. Si terlapor ini memberikan harga Rp302.800.000," tuturnya.
Terlapor S ini juga memberikan diskon ke korban yakni Rp 25 juta. Ditambah bonus Rp3 juta.
Sehingga korban L mendapat total potongan harga dari terlapor sebesar Rp 28 juta.
Tidak hanya itu, terlapor S juga mengiming-imingi korban angsuran tanpa bunga.
"Tawaran-tawaran itu lah yang membuat korban tertarik untuk membeli mobil melalui si S," ucapnya.
Korban L lalu mengirim uang ke rekening pribadi S sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi.
Pada 30 Oktober 2023, korban L kembali mengirim uang Rp195 juta.
Korban L mengirim lagi uang Rp14,8 juta ke rekening pribadi S pada 31 Oktober 2023.
"Dari pengakuan korban, dia sudah mengirim uang ke terlapor itu Rp214, 8 juta. Dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp 60 juta dan diangsur selama 48 bulan tanpa bunga dengan angsuran sebesar Rp 1.250.000," ungkapnya.
Terlapor S kemudian menyerahkan mobil Toyota Rush G Matic kepada korban L pada 1 November 2023 di gudang mobil di Pinrang.
Akhmad mengatakan, dari Rp214, 8 juta yang disetor korban L, terungkap kalau terlapor S tidak menyetor secara utuh.
"Dia hanya menyetor Rp67 juta saja," ujarnya.
Saat ini, kata Akhmad, kasus ini dalam proses lidik.
"Kami sementara lidik untuk kasus ini," katanya.
Sementara itu, korban L mengaku baru mengetahui ditipu oleh S saat ada pihak pembiayaan menelponnya kalau dia terlambat membayar angsuran.
"Angsuran pertama saya aman. Nah, pas angsuran kedua ini, saya dihubungi oleh pihak pembiayaan (ACC Parepare) katanya saya terlambat bayar. Di situ saya heran," kata L saat dikonfirmasi
Dia mengatakan, usai ditelepon pihak pembayaran, dia langsung menghubungi S.
"Dari situ saya baru tahu, ternyata uang mobil saya tidak disetorkan semua oleh S ke dealer Cabang Pinrang. Namun, di angsuran kedua ini, S masih ada itikad baik untuk membayar ke bank," ujarnya.
Bulan berikutnya, dia mengaku curiga karena terlapor S sudah tidak bisa dihubungi.
"Saya ke dealer dan ke pembiayaan ACC Parepare dan memperoleh informasi dari pembiayaan dan pihak dealer Cabang Pinrang bahwa ternyata S hanya menyetor uang muka ke kantor Rp 67.550.000," tuturnya.
Korban L mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Saya rugi sekitar Rp 147.250.000. Saya tidak tahu uang sebanyak itu dibawa ke mana oleh S," ungkapnya.
Dia pun berharap, polisi bisa segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.
"Kami berharap ada titik terang dan polisi bisa bekerja maksimal dan menangkap pelaku. Karena S ini sudah banyak merugikan orang lain. Bukan hanya saya," imbuhnya.(nining)
| Parang Toraja Buatan Markus So Langi Bernilai Seni, Harganya Rp8 Juta |
|
|---|
| Sepatu dan Baju Saya dari Keringat Buruh |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, Dishub Tana Toraja Kurangi Pergerakan |
|
|---|
| Lewat Stakeholder’s Day 2026, KPPN Makale Dorong Transaksi Non-Tunai |
|
|---|
| Permudah Akses Penyandang Disabilitas, Disnaker Tana Toraja Pindah Kantor |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.