Lebaran 2024
Menkeu Sri Mulyani: THR PNS 2024 Bakal Dibayar Full 100 Persen!
Pemerintah kini tengah menyelesaikan peraturan sebagai dasar hukum untuk pencairan THR. Diharapkan, THR dapat cair tepat waktu, yaitu 10 hari...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh pada tahun 2024.
Pembayaran akan dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran.
"Saat ini, bapak Presiden telah menetapkan pembayaran THR sebesar 100 persen," ungkap Sri Mulyani kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Seperti yang diketahui, sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, pembayaran THR tidak mencapai 100 persen.
Hal ini dipertimbangkan dengan kondisi keuangan negara yang baru pulih dari dampak krisis.
Pemerintah kini tengah menyelesaikan peraturan sebagai dasar hukum untuk pencairan THR.
Baca juga: Kapan THR Lebaran 2024 Cair? Segini Besarannya untuk PNS, TNI-Polri, dan Karyawan Swasta
Diharapkan, THR dapat cair tepat waktu, yaitu 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kami akan berusaha menyelesaikan hal ini sehingga pembayaran dapat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya," katanya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berharap bahwa THR Lebaran 2024 dapat diberikan oleh pemerintah secara penuh atau 100 persen , setelah sejak tahun 2020, THR yang dibayarkan tidak penuh atau hanya sebagian.
Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen
Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada sebagian aparatur negara (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan.
Pada tahun tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.
THR tahun 2021 diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, namun masih tanpa tunjangan kinerja.
Baca juga: Bocoran, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 1 April 2024
Komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Besaran THR tahun 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
"Kami berharap (tahun ini) pembayaran THR dapat mencapai 100 persen," tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di kawasan Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Senin (4/3/2024).
Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran
Namun, Zudan juga menyatakan bahwa mereka tidak akan memaksa pemerintah untuk membayarkan THR sebesar 100 persen jika anggaran tidak memungkinkan.
Hal ini mengingat penerimaan pajak yang sedang melandai.
Sebagai catatan, pembayaran THR PNS secara penuh pada tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat seperti tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan.
(*)
Tunjangan Hari Raya
THR
Aparatur Sipil Negara
ASN
pegawai negeri sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PNS
PPPK
TNI
Polri
gaji ke-13 2024
Gaji ke-13
Ramadan 1445 H
Ramadan 2024
Ramadan
Ramadhan 2024
Ramadhan
Lebaran
Idul Fitri 1445 H
Kadar Kolesterol Naik usai Lebaran? Begini Saran Dokter Spesialis Gizi |
![]() |
---|
Polisi Aiptu Supriyanto Temukan Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik di Toilet Rest Area Lampung |
![]() |
---|
Libur Lebaran Selesai, Ini Olahraga yang Tepat untuk Bakar Kalori saat Perayaan Idul Fitri |
![]() |
---|
Lebaran Idul Fitri 1445 H 2024, Ruben Onsu Ziarah ke Makam Olga Syahputra dan Julia Perez |
![]() |
---|
Polri: Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H 2024 Alami Penurunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.