Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini
Operasi Keselamatan 2024 tidak hanya dilaksanakan di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/polisi-razia-polisi-di-makale-tana-toraja-312024.jpg)
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
1. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Mengangkut lebih dari satu penumpang pada sepeda motor.
4. Tidak menggunakan helm.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Mengemudi dalam keadaan mabuk.
7. Melawan arus.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Menggunakan knalpot yang tidak standar.
10. Melebihi kapasitas muatan.
11. Menggunakan lampu strobo tanpa izin.
12. Menggunakan plat nomor palsu.
(*)
Baca Juga
| Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bullying |
|
|---|
| Polri dan Kemenhub Siapkan Langkah Terpadu Hadapi Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap 27 Masalah Serius di Tubuh Polri: Akar Permasalahan Ada di Moral Kepemimpinan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
| Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Rusdi Hartono |
|
|---|