Jenderal Kehormatan Prabowo

20 Organisasi Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).(Dok. Sekretariat Presiden) 

TRIBUNTORAJA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari 20 lembaga dan organisasi mengecam pemberian pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto.

Selain tidak tepat, keputusan Presiden RI, Jokowi itu, juga dinilai mengkhianati Reformasi 1998 dan para aktivis yang menjadi korban Reformasi 98.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian isi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pada Rabu (28/2/2024).

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu." 

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron, Rabu, (28/2/2024).

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, mendapat pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," ungkap Jokowi.

Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Karenanya, TB Hasanuddin berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) kenaikan pangkat Prabowo tak sesuai dengan UU.

"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan UU," tegasnya.

Menurutnya, Jokowi harusnya mencabut Keppres tentang pemberhentian Prabowo dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie dan menerbitkan Keppres baru.

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," imbuhnya.

Daftar Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo:

-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

-Imparsial

-IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia)

-Asia Justice and Rights (AJAR)

-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

-Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

-Human Rights Working Group (HRWG) 

-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)

-Centra Initiative

-Lokataru Foundation

-Amnesty International Indonesia

-Public Virtue

-SETARA Institute

-Migrant CARE

-The Institute for Ecosoc Rights

-Greenpeace Indonesia

-Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia)

-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan)

-Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pihak yang Kritik Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, PDIP hingga 20 Organisasi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved