Jerman Bakal Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Di bawah undang-undang tersebut, warga Jerman yang berusia di atas 18 tahun akan diizinkan memiliki ganja dalam jumlah tertentu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ladang-ganja-di-Bone.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Parlemen Jerman telah menyetujui sebuah undang-undang baru yang akan melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.
Di bawah undang-undang tersebut, warga Jerman yang berusia di atas 18 tahun akan diizinkan memiliki ganja dalam jumlah tertentu.
Meski demikian, ada peraturan ketat yang akan membuat pembelian ganja menjadi sulit.
Pada tanggal 1 April mendatang, merokok ganja akan diizinkan di tempat umum di Jerman.
Kepemilikan ganja hingga berat 25 gram, setara dengan beberapa linting rokok yang kuat, akan diizinkan di ruang publik.
Di dalam rumah pribadi, batas legalnya adalah 50 gram.
Baca juga: Polisi Amankan 8 Batang Ganja di Jayawijaya Papua, Punya Siapa?
Menurut laporan dari BBC pada Sabtu (24/2/2024), polisi di beberapa wilayah Jerman, termasuk Berlin, sering mengabaikan kegiatan merokok ganja di tempat umum.
Meskipun demikian, kepemilikan narkoba untuk rekreasi tetaplah ilegal dan dapat dihukum.
Menteri Kesehatan Karl Lauterbach, yang memimpin reformasi hukum ini, menyatakan bahwa penggunaan narkoba di kalangan generasi muda telah meningkat selama bertahun-tahun, meskipun ada undang-undang yang melarang.
Baca juga: Pemuda Toraja Tanam Ganja di Hutan Pinus Perbatasan Torut dan Palopo
| Dua Siswa Toraja Lolos Babak Final Nationale Deutscholympiade |
|
|---|
| Borussia Moenchengladbach Libas Heidenheim 3-0, Kevin Diks Ungkap Rahasia Performa Apik Tim |
|
|---|
| Ada Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gunung Leuser Aceh |
|
|---|
| Bayern Munchen Tekuk Dortmund 2-1, Harry Kane Jadi Pembeda di Der Klassiker |
|
|---|
| 8 Negara Eropa Potensi Amankan Tiket Piala Dunia 2026 per Oktober 2025 |
|
|---|