BNNK Tangkap Bandar Ganja
Pemuda Toraja Tanam Ganja di Hutan Pinus Perbatasan Torut dan Palopo
Awalnya BNNK Tana Toraja mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl S Parman, Rante Pasele, Kecamatan Rantepao
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bandar-ganja-aktivis-anti-narkoba-13112023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja merilis penangkapan WS, seorang bandar narkotika jenis ganja, di kantor BNNK Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (13/11/2023) siang.
Kasi Berantas BNNK Tana Toraja, Anis, mengatakan selain bandar narkoba, WS menanam bibit ganja di hutan pinus perbatasan Toraja Utara dan Kota Palopo.
"Pelaku menanam ganja di rumahnya dan juga di perbatasan Palopo dan Toraja Utara tepatnya di hutan pinus di Kaleakan, Kecamatan Nanggala," ucapnya.
Petugas BNNK Tana Toraja telah mengamankan barang bukti dari WS.
"Petugas sudah mengamankan dan mencabutnya dan memasang garis polisi di lokasi," tuturnya.
"Pada tahun 2019, WS ini pernah ditangkap kasus penyalahgunaan narkotika juga," sambungnya.
Anis menjelaskan kronologis penangkapan WA.
Awalnya BNNK Tana Toraja mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl S Parman, Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, ada seorang pria menanam ganja di dalam pot.
BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.30 Wita, tim menangkap WS di rumahnya.
Barang bukti disita dari rumah WS, yaitu 6 batang pohon ganja, 1 wadah nasi berisi ganja setengah kering dengan berat bruto 12,57 gram.
Lalu 1 mangkuk berwarna hijau berisi ganja dengan berat bruto 7,47 gram, 1 buah kantong plastik bewarna ungu yang berisikan ganja dengan berat bruto 8,68 gram.
Kemudian. 1 wadah untuk tempat penyemaian bibit ganja, 1 wadah bening tempat pembuangan bibit ganja yang gagal disemai.
Selain itu, disita juga barang bukti non narkotika. Yaitu 1 buah HP, 1 bungkus paper/kertas yang digunakan untuk melinting ganja, 3 klip plastik bening untuk menyimpan ganja, dan 1 buah timbangan digital.
Plt Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau SH, mengatakan WS mendapatkan barang haram tersebut melalui temannya, JL, di Kota Makassar.
"JL sedang dipantau oleh anggota, semoga dapat tertangkap segera," ucapnya.
Andi Werru mengatakan bahwa WS melanggar pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang natkotika.
"Kasus ini dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.