Pemilu 2024

Besok, 832 Warga Desa Mappa Tana Toraja Memilih Ulang

PSU ini menindaklanjuti temuan Bawaslu melalui Panwascam Bonggakaradeng, terkait adanya pemilih yang menyalurkan hak suara di TPS yang salah.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/ tribun toraja
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Bidang, Perencanaan, Data, dan Informasi, Intan Parerungan 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 832 warga Lembang (Desa) Mappa', Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2024, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS, Jumat (22/2/2024).

Kecamatan Bonggakaradeng masuk dalam Dapil III Tana Toraja bersama Kecamatan Simbuang, Mappak, dan Rano.

PSU di Desa Mappa' akan dilakukan di TPS 001 Sandangan dengan total 161 daftar pemilih tetap (DPT).

TPS 002 Gatungan dengan 292 DPT, TPS 003 Kesok dengan 189 DPT, dan TPS 004 Pabakka' dengan 188 DPT.

“Iya, 832 DPT dari total 5.454 DPT di Kecamatan Bonggakaradeng,”

Demikian dijelaskan Komisioner KPU Tana Toraja Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Intan Parerungan, Kamis (22/2/24) malam.

Terpisah, Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, mengatakan PSU di empat TPS tersebut untuk memilih ulang capres-cawapres, DPR RI Dapil Sulsel III, DPRD Provinsi Sulsel Dapil X, dan DPD RI.

“Sama seperti pada tanggal 14 Februari yang lalu, yaitu semua yang terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb),” kata Berthy saat dikonfirmasi Kamis (22/2/24) sore.

“Serta yang ber-KTP Elektronik beralamat sesuai alamat TPS tersebut, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb,” ungkapnya.

PSU ini menindaklanjuti temuan Bawaslu melalui Panwascam Bonggakaradeng, terkait adanya pemilih yang menyalurkan hak suara di TPS yang salah.

Sejumlah pemilih yang tidak terdata dalam DPTb diketahui mencoblos di empat TPS tersebut.

“Iya benar ada yang bermasalah di empat TPS. Lokasinya di Dapil III Tana Toraja,” kata Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa.

“Di Desa Mappa', yang kami temukan ada pemilih ber-KTP luar dan tidak masuk DPTb bisa mencoblos. Sementara dalam aturan itu tidak bisa kalau tidak terdaftar DPTb,” jelas Elis.

Untuk mengamankan keberlangsungan jalannya PSU di Bonggakaradeng, dua orang polisi akan menjaga di masing-masing TPS. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved