Polisi: Siskaeee Tak Mengidap Gangguan Jiwa

Atas penahanan tersebut, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa tersangka dalam kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari atau yang dikenal sebagai Siskaee, tidak mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan hasil tersebut berdasarkan evaluasi kejiwaan Siskaeee yang dilakukan oleh Badan Dokter Kepolisian (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan," ungkap Ade pada Rabu (7/2/2024).

 

 

Menurut Ade, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Siskaeee mencakup tes psikologi dan evaluasi kesehatan jiwa atau psikiatri.

Dengan hasil tersebut, Ade menyatakan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum terhadap Siskaeee karena dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Sesuai dengan evaluasi yang dilakukan, yang bersangkutan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya seperti dilansir Antara.

 

Baca juga: Ngaku Idap Gangguan Jiwa, Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee Hari Ini

 

Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu, 24 Januari 2024.

Hal ini dilakukan karena Siskaeee dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.

Siskaeee kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

 

Baca juga: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee dalam Kasus Film Porno

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved