Ngaku Idap Gangguan Jiwa, Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee Hari Ini

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, menyatakan bahwa kliennya diduga menderita gangguan jiwa.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaee, pada Kamis (1/2/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee telah dimulai sejak hari Senin (29/1/2024).

“Lanjut diperiksa hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 14.00 WIB. Lanjut diperiksa lagi hari Rabu 31 Januari 2024, pukul 09.30 WIB,” kata Ade pada hari Kamis dilansir Kompas.com.

 

 

Ade menjelaskan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan tim Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menilai kondisi kejiwaan Siskaee.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, menyatakan bahwa kliennya diduga menderita gangguan jiwa.

Dalam wawancara dengan Kompas.com, Boy mengungkapkan bahwa Siskaeee mengalami gangguan jiwa karena kurangnya kasih sayang dari orangtua.

 

Baca juga: Pengacara Ajukan Pemeriksaan, Sebut Siskaeee Kurang Kasih Sayang hingga Alami Gangguan Jiwa

 

“Memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ujar Boy pada hari Senin (29/1/2024).

Meskipun demikian, Boy menyatakan bahwa Siskaeee diduga mengidap gangguan jiwa sejak tahun 2020, namun pihaknya tidak memiliki bukti medis yang mendukung klaim tersebut.

Sebelumnya, gangguan jiwa juga disebutkan oleh kuasa hukum Siskaeee lainnya, yaitu Tofan Agung Ginting, ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Kamis (25/1/2024).

 

Baca juga: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee dalam Kasus Film Porno

 

Permohonan tersebut, sayangnya, ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penahanan Siskaeee masih diperlukan untuk memfasilitasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved